Oleh Redaksi
Jurnalisbertasbih.com, Pasangkayu – Kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekologis, kini kian menyusut menjadi hamparan perkebunan sawit. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas perambahan oleh PT Pasangkayu, anak perusahaan konglomerasi perkebunan raksasa Astra Agro Lestari (AAL).
Investigasi jurnalis advokasi jurnalisbertasbih.com menemukan, sedikitnya 861,7 hektare kawasan hutan lindung telah dikapling dan ditanami sawit. Padahal, kawasan ini sebelumnya sudah pernah disegel oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. PT Pasangkayu diduga tetap melanjutkan aktivitas secara masif, termasuk program replanting (penanaman ulang) di Afdeling Bravo, Blok 6 dan 7. Di lokasi ini, perusahaan menggunakan alat berat excavator untuk membuat teras kebun. Hasil investigasi menemukan, di sejumlah titik terjadi longsor akibat pengerjaan tersebut hingga menutup akses jalan warga.
Ancaman Ekologis Serius
Aktivitas perambahan ini bukan sekadar pelanggaran tata kelola kehutanan, melainkan juga memicu ancaman ekologis yang serius:
- Longsor dan erosi tanah
- Banjir dan sedimentasi sungai
- Hilangnya flora dan fauna endemik
“Segel bukan solusi permanen. Harus ada proses hukum tegas dan pemulihan lingkungan. Jika tidak, masyarakatlah yang akan menanggung akibatnya,” tegas seorang pegiat lingkungan dari Petani Center Sulawesi Barat.
Satgas Segel, Publik Tunggu Langkah Hukum
Satgas PKH memang telah memasang garis segel di lokasi perambahan. Namun publik menilai langkah itu masih jauh dari cukup. Tindakan hukum yang transparan dan akuntabel ditunggu untuk memastikan korporasi tidak lagi merambah kawasan hutan lindung secara ilegal.
Hingga berita ini dipublikasikan, PT Pasangkayu maupun Astra Agro Lestari belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan perambahan hutan lindung tersebut.