Jurnalisbertasbih.com, Makassar – Kasus dugaan pengalihan kendaraan bermotor tanpa penyelesaian kewajiban kembali mencuat. Satu unit mobil Toyota New Rush berwarna silver dengan nomor polisi B 2025 KOQ dilaporkan mengalami tunggakan pembayaran setelah dipindahtangankan kepada pihak lain.
Kendaraan tersebut awalnya tercatat atas nama Abdulloh, warga Kampung Sawah RT 001 RW 004, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Mobil tersebut diduga telah dipindahtangankan kepada saudari Lola Devi C. Pandiangan. Namun, setelah pengalihan tersebut, kendaraan dilaporkan mengalami tunggakan kewajiban pembayaran.
Pihak yang terlibat dalam kasus ini antara lain pemilik awal Abdulloh dan pihak yang menerima pengalihan kendaraan, yakni Lola Devi C. Pandiangan, yang diketahui merupakan karyawan PT Pertamina.
Saat ini, kendaraan tersebut diketahui berada di Kota Makassar dan terparkir di dalam area kantor PT Pertamina yang beralamat di Jalan Garuda.
Permasalahan ini mencuat setelah pihak terkait melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi langsung dalam beberapa waktu terakhir.
Kasus ini menjadi perhatian karena kendaraan yang telah dialihkan tersebut tidak diikuti dengan penyelesaian kewajiban pembayaran, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi pihak terkait.
Pihak terkait mengaku telah melakukan pertemuan langsung dengan saudari Lola Devi C. Pandiangan guna mencari solusi. Namun hingga saat ini, belum terdapat itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui komunikasi yang baik antar pihak maupun langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*/jb)





