Jurnalisbertasbih.com, Bone — Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Ilham alias Ilo (28) di tengah acara pesta pernikahan keluarga terus bergulir dan menyita perhatian publik. Peristiwa berdarah tersebut tidak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga memunculkan desakan kuat agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam wawancara bersama awak media, kuasa hukum keluarga korban, Fendra, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum hingga seluruh pelaku terungkap.
“Kami menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum. Ini bukan peristiwa pidana biasa, tetapi sudah masuk kategori kejahatan berat yang diduga dilakukan secara terencana,” ujar Fendra.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dari keluarga korban serta hasil analisis awal terhadap bukti dan dokumen medis, terdapat indikasi kuat keterlibatan lebih dari satu pelaku dalam insiden tersebut. Selain korban meninggal dunia, tiga anggota keluarga lainnya juga mengalami luka berat akibat penganiayaan.
“Dari keterangan saksi keluarga dan telaah medis, penganiayaan ini tergolong berat. Ini menjadi dasar penting untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis,” jelasnya.
Fendra turut mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum yang telah menetapkan dan menahan satu tersangka serta memulai persidangan perdana pada 15 April 2026. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyidikan harus terus dikembangkan.
“Kami berharap pengembangan kasus ini dapat mengungkap pelaku lain yang turut serta dalam pembunuhan dan penganiayaan terhadap keluarga korban,” tegasnya.
Dalam aspek hukum, para pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan KUHP terbaru berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Untuk tindak pembunuhan, pelaku dapat dikenakan Pasal 469 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Sementara pelaku penganiayaan berat dapat dijerat Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 469 ayat (1).
“Tidak menutup kemungkinan adanya penggabungan pidana mengingat jumlah korban dan perbuatan dilakukan secara bersama-sama. Ini penting untuk memberikan efek jera,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyoroti dampak kemanusiaan yang ditinggalkan. Istri korban kini harus kembali ke perantauan di Papua bersama anak mereka yang masih berusia satu tahun, tanpa lagi didampingi kepala keluarga.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan. Hak hidup korban dirampas secara paksa, dan keluarga harus menanggung beban berat,” ungkap Fendra.
Di akhir pernyataannya, Fendra mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya insan pers, untuk turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan benar-benar ditegakkan.(*/jb)





